TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SYL: Saya Di-framing Bisa Ganti Eselon I Seenaknya, Padahal Tak Mudah

Saksi benarkan pernyataan SYL

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Intinya Sih...

  • Syahrul Yasin Limpo dicap bisa mengganti pejabat eselon I seenaknya, padahal harus melalui TPA presiden.
  • Syahrul tanyakan kepada saksi Dedi Nursyamsi terkait kemudahan mengganti pejabat eselon I.
  •  

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, merasa dirinya dicap bisa mengganti pejabat eselon I seenaknya. Padahal hal itu tidak mudah dilakukan.

"Selalu saja di-framing seakan-akan Syahrul bisa mengganti seenak-enaknya saja sebagai Menteri Eselon I.  Padahal eselon I tak mudah diganti. Harus melalui TPA (Tim Penilaian Akhir) presiden," ujar Syahrul di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Saksi: Istri SYL Dapat Dana Operasional Sampai Rp30 Juta per Bulan

1. Saksi benarkan pernyataan SYL

Sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Hal tersebut, ia tanyakan kepada saksi Dedi Nursyamsi. Dedi merupakan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.

"Prof Dedi tahu itu?" tanya SYL.

"Tahu," jawabnya.

Baca Juga: Kronologi Rumah Dinas SYL Digeledah, Ada 12 Senjata dan Tas Disita

2. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan peras anak buah Rp44,5 miliar

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

Baca Juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Saksi Sidang Korupsi SYL Hari Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya