TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SYL Bandingkan Korupsi Rp44,2 M dengan Kinerjanya sebagai Mentan

Kontribusi di Kementan setiap tahun di atas Rp2.400 triliun

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Syahrul merasa tuntutan Jaksa tidak sebanding dengan pencapaiannya selama jadi menteri pertanian.

"Semua yang dilakukan di Kementan dengan nilai Rp44 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp2.400 triliun, yang kau cari Rp44 miliar selama 4 tahun dan itu semua untuk sewa pesawat, helikopter, itu pribadi kah? perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?" ujar Syahrul usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Selain SYL, dua mantan anak buahnya yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alsintan Muhammad Hatta juga dituntut 6 tahun penjara. Keduanya dianggap bersama-sama SYL memeras anak buah dan korupsi.

Baca Juga: Dibilang Tamak oleh Jaksa KPK, SYL: Saya Gak Ngerti

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya