TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syahrul Yasin Limpo Rajin ke Masjid Jelang Sidang Vonis Kasus Korupsi

Syahrul Yasin Limpo masih berharap dibebaskan

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berpelukan dengan kerabatnya usai mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Intinya Sih...

  • Syahrul Yasin Limpo sering pergi ke masjid untuk salat dan mendengarkan ceramah ustaz menjelang sidang pembacaan putusan korupsi Rp44,5 miliar yang menjeratnya.
  • Kuasa Hukum SYL berharap politikus Partai NasDem itu divonis bebas dari seluruh dakwaan karena tak ada yang berhasil dibuktikan dalam persidangan.
  • Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar, dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dari KPK.

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo disebut lebih banyak pergi ke Masjid untu salat dan mendengarkan cermah ustaz. Hal ini dilakukan menjelang sidang pembacaan putusan perkara korupsi Rp44,5 miliar yang menjeratnya.

"Beliau, pertama, lebih banyak di masjid. Selain salat, ngaji juga mendengar ceramah dari para ustaz. Ya lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan dalam menghadapi persidangan ini, untuk putusan besok. Jadi semua diserahkan aja kepada Allah," ujar Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, Rabu (10/7/2024).

1. Syahrul Yasin Limpo masih berharap dibebaskan

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahrul Yasin Limpo pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Djamaluddin berharap politikus Partai NasDem itu divonis bebas dari seluruh dakwaan. Ia mengklaim tak ada dakwaan yang berhasil dibuktikan dalam persidangan.

"Sehingga, harapan kami seperti itu. Namun, bila Yang Mulia majelis hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau," ujarnya.

Baca Juga: SYL Bakal Terima Vonis Hakim 11 Juli 2024

2. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan peras anak buah Rp44,5 M

Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengusap wajahnya saat mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut Syahrul Yasin Limpo pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Curhat Susahnya Buat Nota Pembelaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya