TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Suap Eks Penyidik KPK, Hakim Sebut Azis Syamsuddin Rusak Citra DPR

Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya Maskur Husain. Hakim menyebut, tindakan mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu merusak citra DPR.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program penerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR, tidak mengakui kesalahannya, berbelit-belit dalam persidangan," ujar Hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Vonis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terhalang Kasus COVID-19

1. Hak politik Azis Syamsuddin dicabut empat tahun

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain divonis 3,5 tahun penjara, Azis Syamsuddin juga harus membayar denda Rp250 juta. Denda tersebut harus dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Hakim Muhammad Damis.

2. Azis Syamsuddin dan jaksa tak langsung menerima vonis

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi di Sidang Eks Penyidik KPK AKP, Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Menyikapi vonis tersebut, baik jaksa maupun Azis sama-sama tak langsung mnerimanya. keduanya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

"Dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir," kata Azis.

"Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir," kata Jaksa.

Baca Juga: Kasus Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya