TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Private Jet Kaesang, KPK Harus Cek Kerja Sama Shopee-Pemkot Solo

Kaesang dua kali dilaporkan ke KPK

Kaesang Pangarep (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya Sih...

  • Kaesang dilaporkan dua kali ke KPK terkait penggunaan jet pribadi yang diduga milik anak usaha Sea Limited, perusahaan induk Shopee.
  • Penyidik KPK menyatakan bahwa kerja sama antara Shopee dan Pemerintah Kota Solo bisa menjadi pintu masuk pengusutan terhadap Kaesang.
  • KPK mengalihkan fokus penanganan laporan dugaan gratifikasi Kaesang pada Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk proses verifikasi dan penelaahan lebih lanjut.

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus Putra Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pangarep, bukan penyelenggara negara yang wajib lapor penerimaan gratifikasi. Namun, Kaesang dinilai masih bisa terjerat.

Dalam penelusuran publik, jet pribadi yang digunakan Kaesang ke Amerika Serikat diduga milik Garena Online Private LTD, salah satu anak usaha Sea Limited. Sea Limited merupakan induk dari Shopee.

Shopee diketahui bekerja sama dengan Pemerintah Kota Solo dan membangun kantor saat masih dipimpin Gibran Rakabuming Raka yang merupakan kakak Kaesang sekaligus Wakil Presiden terpilih. Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mengatakan bahwa salah satu pintu masuk pengusutan bisa melalui kerja sama tersebut.

"MoU antara pemkot Solo dan pihak Shopee menjadi penting sebagaimana yang telah dilaporkan oleh bang Bonyamin Saiman ke KPK karena dari dokumen tersebut bisa ditelusuri apakah ada conflict of interest atau tidak pemberian fasilitas jet pribadi yang dinikmati Kaesang bersama istrinya di Amerika," jelas Praswad saat dikonfirmasi IDN Times.

1. Kaesang disebut bisa berperan sebagai perantara

Ketua umum PSI, Kaesang Pangarep (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Praswad menjelaskan apabila pemberian fasilitas jet pribadi merupakan gratifikasi, maka status penerima gratifikasi adalah keluarga Kaesang yang merupakan penyelenggara. Keluarga Kaesang yang penyelenggara negara adalah Presiden Joko "Jokowi" Widodo (ayah), Gibran Rakabuming (Mantan Wakil Kota Solo dan Wakil Presiden terpilih), serta Bobby Nasution (Wali Kota Medan).

"Jadi status Kaesang dalam konstruksi pasal 12 B UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021 menjadi perantara penerimaan gratifikasi," ujar Praswad.

Baca Juga: Kaesang Bukan Penyelenggara Negara, Bagaimana KPK Menjeratnya?

2. Kaesang dua kali dilaporkan ke KPK

Kaesang Pangarep Temui Cak Imin di Markas PKB pada Selasa (6/8/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Kaesang diketahui viral beberapa waktu lalu karena penggunaan jet pribadi saat terbang ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono. Bahkan, hal itu membuatnya dilaporkan dua kali ke KPK.

Laporan pertama dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Dalam laporannya, mereka melampirkan bukti berupa dokumen nota kesepakatan antara Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo sekaligus kakak Kaesang, dengan e-Commerce Shopee terkait kerja sama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Mengirimkan dokumen MoU antara Pemerintah Kota Solo yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka pada 23 April 2021, dengan pihak PT Shopee Internasional Indonesia yang isinya adalah perjanjian kerja sama pengembangan UKM di Solo," ujar Boyamin, Rabu (28/8/2024).

Laporan kedua dilayangkan Dosen Universitas Negeri (UNJ) Jakarta, Ubedilah Badrun. Ia pun menyoroti gaya hidup mewah yang ditunjukkan Kaesang.

Baca Juga: Bantah Kaesang Dicopot dari Posisi Ketum, PSI Klaim Masih Solid

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya