TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sinopharm Resmi Jadi Vaksin Booster, Begini Mekanisme Vaksinasinya

BPOM sudah izinkan penggunaan Sinopharm untuk booster

Vaksin buatan Sinopharm yang akan digunakan dalam vaksinasi di Peru pada Februari 2021. (flickr.com/Ministerio de Defensa del Perú)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi memakai Sinopharm untuk vaksin booster atau penguat. Dengan begitu, total ada enam regimen vaksin booster yang bisa dipakai di Indonesia.

"Kebijakan ini berdasarkan pada pemberian izin penggunaan darurat BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan rekomendasi IDAI, untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi booster, guna memberi perlindungan maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: BPOM Terbitkan EUA Vaksin Sinopharm Sebagai Booster

1. Mekanisme pemberian vaksin booster

ilustrasi vaksin booster (IDN Times/Aditya Pratama)

Nadia menjelaskan saat ini vaksinasi booster dapat diberikan kepada seluruh masyarakat berusia di atas 18 tahun. Syaratnya adalah sudah mendapat vaksinasi dosis primer minimal tiga bulan sebelumnya.

Berikut adalah mekanisme pemberian dosis booster:

Vaksin primer Sinovac:

Astra Zeneca (separuh dosis atau 0,25 ml)
Pfizer (separuh dosis atau 0,15 ml)
Moderna (dosis penuh atau 0,5 ml).

Vaksin primer Astra Zeneca:

Moderna (separuh dosis atau 0,25)
Pfizer (separuh dosis atau 0,15 ml)
Astra Zeneca: (dosis penuh atau 0,5 ml).

Vaksin primer Pfizer:

Pfizer (dosis penuh atau 0,3 ml)
Moderna (separuh dosis atauu 0,25 ml)
Astra Zeneca (Dosis penuh 0,5 ml).

Vaksin primer Moderna:

Moderna (separuh dosis atau 0,25 ml)
Vaksin primer Janssen (J&J): Moderna (separuh dosis atau 0,25 ml)
Vaksin primer Sinophram: Sinopharm (dosis penuh atau 0,5 ml).

Baca Juga: [LINIMASA-4] Perkembangan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia

2. Penggunaan Sinopharm untuk vaksin booster sudah diizinkan BPOM

Kepala Badan POM Penny Lukito (Dok. Humas Badan POM)

Diketahui, penggunaan Sinopharm untuk vaksinasi booster telah mendapat izin penggunaan darurat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penerbitan izin ini membuat Sinopharm menjadi vaksinasi booster keenam yang digunakan di Indonesia, setelah CoronaVac/Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.

"Sesuai persyaratan penggunaan darurat, Badan POM telah melakukan evaluasi terhadap aspek khasiat dan keamanan mengacu pada standar evaluasi vaksin COVID-19, untuk vaksin Sinopharm sebagai dosis booster homolog untuk dewasa 18 tahun ke atas," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito melalui keterangan tertulis, Rabu (2/2/2022).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya