TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Harvey Moeis, Hakim Kaget Gaji Direksi PT Timah Rp200 Juta

Masih belum termasuk insentif

Sidang Perdana Harvey Moeis pada Rabu (14/8/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Intinya Sih...

  • Gaji direktur PT Timah mencapai Rp200 juta, kagetkan hakim di sidang korupsi suami Sandra Dewi.
  • Harvey Moeis didakwa merugikan negara Rp300 triliun dari kerja sama penyewaan alat pengolahan timah dan tambang illegal.
  • Harvey Moeis dan Helena Lim kecipratan Rp420 miliar dari biaya pengamanan perusahaan smelter, termasuk uang yang masuk ke rekening Sandra Dewi dan asisten pribadinya.

Jakarta, IDN Times -  Gaji direksi PT Timah disebut mencapai Rp200 juta. Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

"Saudara gajinya berapa level direktur?" tanya Hakim pada mantan Direktu Operasi dan Produksi PT Timah Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga: PT Timah Untung Rp1,3 T usai Putus Kontrak dengan Harvey Moeis

1. Masih belum termasuk insentif

Sidang kasus PT Timah Harvey Moeis (IDN Times/Aryodamar)

Eko mengatakan, saat itu gajinya mencapai Rp200 juta. Hal ini membuat hakim kaget.

"Aduh aduh, kaget saya. waktu itu tahun berapa?" tanya Hakim.

"2020 pak," jawab Saksi.

"Itu income sudah netto atau masih brutto? kena pajak gak?" tanya Hakim.

"Pasti pajak pak," jawab saksi.

"Iya, pasti ada ya. Masih ada gak insentif lain selain Rp200 juta?" tanya hakim lagi

"Ada," ujarnya.

2. Harvey Moeis didakwa rugikan negara Rp300 triliun

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Harvey Moeis didakwa, bersama-sama terdakwa lainnya, telah merugikan negara Rp300 triliun. Kerugian negara itu berasal dari berbagai aspek.

Aspek-aspek yang dimaksudyakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14;  Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519; dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700.

Baca Juga: PT Timah Sewa Smelter Harvey Moeis US$3.055 per Metrik Ton

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya