TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Dugaan Korupsi Tanah Munjul Ditunda Usai Menggantung 5 Jam

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ditunda pekan depan

Sidang eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan pada Kamis (28/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur, akhirnya ditunda setelah sempat menggantung dan tidak ada kepastian sekitar lima jam. Penundaan tersebut diputuskan hakim ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Sidang kita tunda Kamis depan tanggal 23, kita mulai pagi hari jam 10.00," ujar Zuhri yang ditutup dengan ketukan palu hakim, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Boy Sadikin, Anak Eks Gubernur DKI yang Disebut di Kasus Tanah Munjul

1. Sidang sempat tertunda karena ada perkara lain

Sidang eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan pada Kamis (28/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Saifuddin menjelaskan, sidang kali ini sempat menggantung lima jam karena majelis hakim harus memutus sidang lain. Zuhri pun meminta maaf kepada semua pihak yang berada di lokasi

"Mohon maaf sidang tidak bisa cepat kita mulai," ujarnya.

2. Ada tiga saksi yang harusnya diperiksa hari ini

Sidang eks Dirut PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan pada Kamis (21/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Sidang kali ini seharusnya dimulai pada pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah saksi yang rencananya dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi-saksi tersebut antara lain Yurisca selaku notaris, Harbandiono selaku pegawai PD Sarana Jaya, dan Indra Sukmono Arharrys selaku Direktur Pengembangan PD Sarana Jaya.

Baca Juga: KPK Dalami Peran 6 Anggota DPRD DKI di Kasus Korupsi Tanah Munjul

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya