Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dari tangan stafnya, Kusnadi.
Penyitaan tersebut dilakukan ketika Hasto sedang diperiksa penyidik KPK, mengengai keberadaan eks kader PDIP, Harun Masiku, dalam kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Usai penyitaan, berbagai upaya perlawanan dilakukan kubu Hasto. Mulai dari melaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Bareskrim Polri, bahkan Komnas HAM.
1. Melaporkan penyidik KPK Tessa Purbo Bekti ke Dewas
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum dari Hasto dan Kusnadi di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024). (IDN Times/Aryodamar) Sehari setelah penyitaan barang-barang, kubu Hasto dan Kusnadi diwakili kuasa hukumnya, melaporkan penyidik KPK Tessa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas. Laporan itu telah diterima dan masih dipelajari untuk tindak lanjut langkah berikutnya.
Di sisi lain, KPK menghormati langkah Hasto dan stafnya itu. Sebab, hal itu adalah hak semua pihak.
Baca Juga: Buku PDIP Disita KPK, Hasto dan Staf Gugat ke PN Jakarta Selatan
2. Melaporkan ke Bareskrim
Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim (IDN Times/Irfan Fathurohman) Kubu Hasto dan Kusnadi melaporkan Rossa ke Bareskrim Polri. Dalam laporan Kusnadi, Kompol Rossa diduga melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Hasto dan Kusnadi, berupa buku catatan partai serta telepon.
Namun, laporan tersebut ditolak polisi. Mereka disarankan mengajukan gugatan praperadilan lebih dulu ke pengadilan terkait penyitaan tersebut.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Janji akan Kembali Datangi KPK
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
3. Melaporkan penyidik KPK ke Komnas HAM
Staf Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi lapor ke Komnas HAM terkait HP dan buku catatan PDIP disita KPK (IDN Times/Ilman Nafi'an) Kusnadi juga mengadu ke Komnas HAM. Ia melapor karena ponsel dan ATM miliknya disita KPK.
Menurut Kusnadi, ia tak bisa mengirimkan uang pada keluarga karena penyitaan tersebut.
4. Meminta perlindungan ke LPSK
Kusnadi, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (IDN Times/Aryodamar) Kusnadi juga meminta perlindungan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, menilai Kusnadi hanya dijadikan tumbal politik oleh penyidik KPK.
Kusnadi diharapkan mendapat perlindungan LPSK. Terlebih, Kusnadi tak ada hubungannya dengan Harun Masiku.
LPSK pun masih mengkaji upaya perlindungan terhadap Kusnadi. Sebab, pemberian perlindungan ada ketentuan yang juga diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2024.