TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Serang Balik, KPK Sebut Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe Ngelindur

KPK tuding Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe ingin adu domba

Sidang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Kamis (22/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerang balik pembelaan Tim Penasihat Hukum eks Gubernur Papua Lukas Enembe. Mereka menyebut Tim Penasihat Hukum Lukas sedang ngelindur.

"Bahkan penasihat hukum dalam semangat yang tinggi ngelindur dengan mengatakan Penuntut Umum KPK menggunakan temuan BPKP dan mengesampingkan temuan BPK," ujar Jaksa KPK, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Kasus Korupsi Rp46,8 M, Lukas Enembe Terima Tuntutan Jaksa Hari Ini

1. KPK tuding Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe ingin mengadu domba

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (ketiga kanan pada layar) dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/6/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jaksa mengatakan bahwa pada surat tuntutan tidak disebutkan bahwa penghitungan krugian negara hanya menjadi wewenang BPKP, bukan BPK. Sebab, kasus yang tengah dipersidangkan adalah suap dan gratifikasi yang tidak membutuhkan keterangan ahli terkait penghitungan kerugian negara.

"Pernyataan penasihat hukum terdakwa ini terkesan mengadu domba antara lembaga KPK dan BPK," ujar Jaksa.

2. Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe didampingi pengacara, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara. Jaksa menilai Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi senilai Rp46,9 miliar.

Selain itu, Lukas dituntut membayar uang pengganti korupsi senilai Rp47,8 miliar. Uang itu harus dibayar setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Korupsi Rp46,8 M, Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya