Sekretaris MA Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 M Buat Atur Kasus
Orang gak salah jadi dipenjara 5 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan dan eks Komisaris BUMN WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto, didakwa menerima suap Rp11,2 miliar. Uang itu digunakan sebagai pelicin agar perkara di MA bisa diatur.
"Terdakwa Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
1. Suap bikin orang gak bersalah dipenjara
Suap diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Hasbi mengatur perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat.
Heryanto berharap, putusan dalam kasus itu sesuai dengan keinginannya.
Di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, Budiman divonis pidana lima tahun penjara.
Baca Juga: KPK: Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Segera Disidang