TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saksi: SYL Hadiahi Senjata Api Tomcat Kaliber 9 untuk Anak saat Ultah

Uang hadiah berasal dari Kementan

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berbincang dengan penasehat hukumnnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Intinya Sih...

  • Mantan ajudan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ungkap pembelian senjata api sebagai kado ulang tahun putri SYL, uangnya berasal dari Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian. Tim Penasihat Hukum SYL mencar Panji terkait bukti bayar pembelian senjata dari Dirjen Tanaman Pangan. 

Jakarta, IDN Times - Mantan ajudan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto, mengungkapkan adanya pembelian senjata api sebagai kado ulang tahun untuk putri SYL, Indria Chunda Thita. Uangnya berasal dari Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.

“Tanaman pangan, karena arahan Bapak untuk ulang tahun Ibu Thita,” ujar Panji
di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusa, Rabu (29/5/2024).

“Jenisnya Beretta Tomcat Kaliber 9,” ujarnya.

Baca Juga: Cucu SYL Ngaku Pernah Beri Biduan Nayunda 500 Dolar AS karena Kasihan

1. Ajudan sebut senjata api untuk kado anak SYL

Sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Tim Penasihat Hukum SYL pun kembali menecar Panji. Mereka mempertanyakan bukti bayar pembelian senjata dari Dirjen Tanaman Pangan.

“Jadi kwitansi senjata itu yang (dari Dirjen) Tanaman Pangan itu untuk pembelian senjata yang mana?” ujarnya.

“Lain lagi, di ulang tahun Bu Thita. Kado Bu Thita,” jawab Panji.

2. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan peras anak buah Rp44,5 M

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

Baca Juga: Anak SYL Siap Kembalikan Uang, Bakal Jadi Pertimbangan Vonis Hakim

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya