TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saksi Korupsi Timah: Jokowi Ingin Penambang Ilegal Jadi Legal

Terungkap dalam sidang Helena Lim

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh sungai di Indonesia dilakukan pengecekan untuk pemasangan pompa guna memenuhi kebutuhan air bagi lahan-lahan sawah tadah hujan yang kering akibat gelombang panas ekstrem. (Dok. DSP Kementan)

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Unit Produksi PT Timah wilayah Bangka Belitung, Ali Samsuri, dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah dengan terdakwa crazy rich Helena Lim.

Dalam kesaksiannya, Ali menyinggung pesan Presiden Joko "Jokowi" Widodo tentang penambang ilegal. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (11/9/2024).

Awalnya, jaksa bertanya tentang penjualan bijih timah dari masyarakat penambang ilegal melalui pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

"Artinya kan yang tadi tambang-tambang ilegal itu berarti menggunakan perusahaan pemilik IUJP itu ketika menjual bijih timahnya ke... itu saudara tidak praktek seperti itu, terhadap mitra-mitra seperti itu ya?" tanya jaksa.

"Tidak semua. Karena kita waktu itu kan diperintahkan, waktu apa ya, ada kunjungan Presiden RI ke Babel, Yang Mulia. Terus banyak yang mengeluhkan masalah tambang ilegal dan statement beliau adalah, 'ya itu semua masyarakat saya, minta tolong bagaimana caranya yang ilegal ini menjadi legal.' Jadi ya itulah waktu itu bagaimana masyarakat yang ada di sekitar-sekitar tambang yang ada IUP SPK (surat perintah kerja) kita itu yang dibina biar mereka tidak dikejar-dikejar oleh aparat, itu Yang Mulia," jawab Ali.

Baca Juga: Brigjen Mukti Juharsa Kenalkan Harvey Moeis ke Saksi Kasus Timah

1. PT Timah membina penambang ilegal

Sidang kasus Timah Helena Lim (IDN Times/Aryodamdar)

Ali menjelaskan, PT Timah membina masyarakat yang menjadi penambang ilegal agar tak dikejar oleh aparat keamanan sebagai tindak lanjut perintah tersebut.

Menurutnya, penambang ilegal menambang menggunakan mesin kecil. Sedangkan mitra IUJP menambang menggunakan alat berat seperti ekskavator dan bulldozer.

"Kalau yang IUJP mereka rata-rata sudah menggunakan alat berat," ujar Ali.

Baca Juga: Sidang Harvey Moeis: Kerja Sama dengan PT Timah, PT RBT Untung Rp1,1 T

2. Helena Lim didakwa rugikan negara Rp300 T

Helena Lim saat sidang pertama kasus timah di Tipikor Jakpus pada Rabu (21/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman

Dalam kasus ini, Helena Lim didakwa bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa didakwa telah merugikan negara mencapai Rp300 triliun yang terdiri dari berbagai aspek.

Aspek-aspek yang dimaksud yakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14; kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah ilegal Rp26.648.625.701.519; dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700

Baca Juga: Hakim Singgung Brigjen Mukti Juharsa Belum Diperiksa soal Kasus Timah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya