TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridwan Kamil-Suswono Buat Acara Re-Imajinasi Jakarta, Apa itu?

Ridwan Kamil dan Suswono calon Gubernur DKI Jakarta

Ridwan Kamil-Suswono Resmi Deklarasi Maju Pilgub Jakarta pada Senin (19/8/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Intinya Sih...

  • Ridwan Kamil dan Suswono resmi maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.
  • Ridwan Kamil akan menampung permasalahan warga Jakarta melalui acara Re-Imajinasi Jakarta Bersama Warga.

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suswono resmi dideklarasikan maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Ridwan Kamil memastikan akan menampung permasalahan warga Jakarta. Salah satu caranya dengan membuat acara Re-Imajinasi Jakarta Bersama Warga.

"Bagaimana menyelesaikan satu per satu curhatan warga, masalah Jakarta, tentu akan kami tampung. Salah satunya dalam kegiatan namanya Re-imajinasi Jakarta Bersama Warga," ujar Ridwan Kamil di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Ia mengatakan, koalisi dan slogan yang diusung adalah Jakarta Baru untuk Jakarta Maju. Menurutnya, slogan itu sangat cocok menjawab pertanyaan dunia.

"Karena ini pertanyaan seluruh dunia, Jakarta mau ke mana setelah tak jadi Ibu Kota? Ini adalah momen bersejarah yang harus dijawab," jelas Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil mengatakan, rakyat Jakarta akan diuntungkan dengan koalisi ini. Sebab, koalisi pendukungnya sama dengan pemerintah pusat.

"Akan berlimpah komunikasi, bantuan, dukungan dari pemerintah pusat kepada Jakarta karena gubernur wakil gubernur dan I\insyaallah pemerintah pusat satu frekuensi," ujarnya.

Ridwan Kamil-Suswono didukung oleh sejumlah partai. Antara lain Gerindra, Golkar, PKS, NasDem, PKB, PSI, Demokrat, PAN, Perindo, dan PPP. Lalu ada juga dua partai yang tak lolos parlemen, yakni Partai Garuda dan Gelora.

Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang belum menentukan sikap dalam Pilkada DKI Jakarta. Di DPRD DKI Jakarta, PDIP meraih 15 kursi.

Untuk dicalonkan, pasangan gubernur dan wakil gubernur harus mengumpulkan setidaknya 22 kursi partai politik di DPRD DKI Jakarta. Dengan begitu, PDIP tak bisa mencalonkan pasangan gubernur dan wakil gubernur sendirian.

Baca Juga: PDIP Ungkap 2 Kemungkinan Alasan Yasonna Dicopot dari Menkumham

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya