TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Respons KPK Usai Firli Bahuri Dilaporkan Gegara Syahrul Yasin Limpo

Beredar foto Firli dan Syahrul Yasin Limpo lagi ngobrol

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas, karena foto bersama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. KPK pun menghormati pelaporan tersebut.

"Kami tentunya menghormati hak setiap masyarakat untuk menyampaikan aduan tersebut, sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Viral Jadi Tempat Ketemuan Firli-Syahrul Yasin Limpo, GOR Tangki Tutup

1. KPK yakin Dewas profesional dan independen

Ketua KPK Firli Bahuri (dok. Humas KPK)

Ali memastikan pihaknya akan kooperatif terhadap proses yang berjalan di Dewan Pengawas KPK. Ia yakin Dewas akan profesional dan independen dalam membuktikan dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Sehingga mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif," katanya.

"Dan tentunya agar pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien," imbuhnya.

Baca Juga: Beredar Foto Ketua KPK Firli Bahuri Duduk Bareng Syahrul Yasin Limpo

2. Firli Bahuri dinilai langgar aturan Dewan Pengawas KPK

Ketua KPK, Firli Bahuri IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum ke Dewan Pengawas. Mereka menilai Firli telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam Pasal 4 dijelaskan, setiap pegawai KPK dilarang berhubungan dengan pihak berperkara secara langsung maupun tidak langsung.

"Saat ini kan muncul informasi foto pertemuan pimpian KPK dengan SYL di lapangan badminton. Dari informasi media online yang bisa diakses, pertemuan itu terjadi Desember 2022," ujar Febrianes, perwakilan Komite.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya