TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rampas Uang dari 4 Koruptor, KPK Setor Rp5,5 Miliar ke Kas Negara

Pemulihan aset jadi salah satu prioritas KPK

Ilustrasi Koruptor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times -  Komisi Pemberantasan Korupsi menambah pemasukan kas negara senilai Rp5,5 miliar. Pemasukan itu didapat usai menagih uang pengganti mantan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, hasil lelang rampasan eks pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Barkah, dan politikus Partai Golkar, Siti Aisyah.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono  melalui biro keuangan KPK, telah menyetorkan uang Rp5,5 Miliar ke kas negara sebagai hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti Terpidana serta hasil lelang," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: KPK Disarankan Adili Harun Masiku Meski Masih Buron

Baca Juga: Novel Baswedan Ngaku Bisa Tangkap Harun Masiku jika KPK Tak Sanggup

1. Rincian uang yang disetor ke kas negara

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

Ali merinci uang denda dan pengganti yang diterima dari Abdul Latif bernilai Rp2,1 miliar. Sedangkan, hasil lelang barang milik Yaya Purnomo bernilai Rp2,85 miliar.

"Perampasan uang barang bukti Terpidana Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sejumlah Rp592 juta," jelas Ali.

Baca Juga: 2 Tahun Menjabat, Kekayaan Wakil Ketua KPK Lili Naik Rp664 Juta

2. Pemulihan aset jadi salah satu prioritas KPK

PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan bahwa KPK melakukan penagihan pembayaran uang denda, pengganti, dan lelang barang rampasan dari koruptor secara bertahap. Hal ini merupakan salah satu prioritas KPK.

"Optimalisasi pemulihan aset dari penanganan perkara korupsi oleh KPK menjadi prioritas dalam melakukan fungsi eksekusi," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya