TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Punya Keluarga dan Karyawan, Ringankan Vonis Mukti Ali di Korupsi BTS

Mukti Ali divonis 6 tahun penjara

Sidang 3 Terdakwa Korupsi BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa korupsi proyek menara BTS 4G BAKTI Kominfo, Mukti Ali divonis 6 tahun penjara. Dalam merumuskan putusan, ada sejumlah hal yang meringankan vonisnya, seperti adanya keluarga dan karyawan yang menjadi tanggungan Mukti Ali.

"Hal yang meringankan terdakwa Mukti Ali belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan, dan memperlancar proses persidangan. Terdakwa punya tanggungan keluarga dan karyawan," ujar hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan vonis. Di antaranya, Mukti Ali dianggap tak mendukung pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa Mukti Ali tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa Mukti Ali turut menimbulkan kerugian negara," ujar hakim.

Diketahui, Mukti Ali divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek menara BTS 4G BAKTI Kominfo. Selain itu, ia juga didenda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga: Terdakwa Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus BTS Kominfo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya