TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PT Timah Untung Rp1,3 T usai Putus Kontrak dengan Harvey Moeis

Harvey Moeis didakwa rugikan negara Rp300 triliun

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - PT Timah disebut sempat merugi pada 2019 Rp611 miliar dan 2020 sebesar Rp340 miliar. Saat itu, PT Timah tengah menjalin kerja sama sewa smelter yang diinisiasi Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT).

"Tadi penjelasan ibu secara historis, di neraca tahun 2018 PT Timah untung Rp38 M betul bu ya? kemudian kerugian mulai dialami tahun 2019 senilai Rp611 miliar, kemudian di tahun 2020 Rp340 miliar. Betul Bu?" tanya Jaksa dalam sidang Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/8/2024).

"Betul," jawab Direktu Keuangan PT Timah Vina Eliani yang dihadirkan sebagai saksi.

Baca Juga: PT Timah Sewa Smelter Harvey Moeis US$3.055 per Metrik Ton

1. PT Timah untung saat tak kerja sama dengan Harvey Moeis

Sidang kasus PT Timah Harvey Moeis (IDN Times/Aryodamar)

PT Timah baru meraup untung pada 2021, bahkan mencapai Rp1,3 triliun. Saat itu kontrak kerja sama dengan Harvey Moeis telah berhenti.

"Untuk kerjasama dengan RBT setahu saya sudah berakhir sejak Desember 2020," ujar saksi.

"Berarti keuntungan itu diperoleh setelah berhenti kerjasama?" tanya Jaksa.

"Iya di tahun 2021 memang dariharga cukup tinggi, di atas 38 ribu dolar (Amerika Serikat)," jawab saksi.

2. Harvey Moeis didakwa rugikan negara Rp300 triliun

Sidang Perdana Harvey Moeis pada Rabu (14/8/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Harvey Moeis didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp300 triliun. Kerugian negara itu berasal dari berbagai aspek.

Aspek-aspek yang dimaksudyakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14;  Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519; dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700

Baca Juga: Pihak PT Timah Akui Kenal Harvey Moeis dari Dirkrimsus Polda Babel 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya