TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PT Timah Sewa Smelter Harvey Moeis US$3.055 per Metrik Ton

Harvey Moeis didakwa rugikan negara Rp300 triliun

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Intinya Sih...

  • Harvey Moeis didakwa merugikan negara Rp300 triliun.
  • PT Timah mengeluarkan 3.055 dolar AS per metrik ton timah untuk biaya produksi sewa smelter kepada PT Refined Bangka Tin yang diwakili Harvey Moeis.
  • Kerugian negara berasal dari penyewaan alat processing pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan, pembayaran biji timah dari tambang illegal, dan kerusakan lingkungan akibat tambang illegal.

Jakarta, IDN Times - Dalam persidangan suami aktis Sandra Dewi Harvey Moeis terungkap bahwa PT Timah mengeluarkan 3.055 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton timah. Uang itu merupakan biaya produksi sewa smelter kepada PT Refined Bangka Tin yang diwakili Harvey Moeis.

"PT Timah punya smelter, saya nggak tahu kenapa 2018 menyewa (smelter). Dalam pemikiran saya, smleter PT Timah ada, tapi produksinya kurang. Nyewa smelter per metrix ton ke PT RBT untuk peleburan sekitar 2.800 dolar AS dan pemurnian sekitar 255 dolar AS, jadi semuanya 3.055 dolar AS," ujar mantan Direktur Operasi PT Timah  2020-2021, Agung Pratama ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga: Hakim Sidang Harvey Moeis Heran PT Timah Dapat Predikat Baik KLHK

1. Saksi kenal Harvey Moeis di sebuah hotel

Sidang kasus PT Timah Harvey Moeis (IDN Times/Aryodamar)

Agung mengatakan dia mengenal Harvey Moeis di sebuah tempat di Jakarta Selatan. Saat itu, dia diperintahkan oleh Direktur Utama PT Timah Riza Pahlevi untuk bertemu Harvey yang merupakan perwakilan PT RBT.

"Saya diajak untuk bertemu dengan Harvey di Sofia at Gunawarman. Setahu saya itu hotel, untuk makan malam. Saat saya tiba sudah ada direktur utama, direktur niaga, direktur operasi, dan Harvey," ungkap Agung.

2. Harvey Moeis didakwa rugikan negara Rp300 triliun

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Harvey Moeis didakwa, bersama-sama dengan terdakwa lainnya, telah merugikan negara Rp300 triliun. Kerugian negara itu berasal dari berbagai aspek.

Aspek-aspek yang dimaksudyakni kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14;  Kerugian Negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519; dan Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya