TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Proses Lelang Proyek Shelter Tsunami di NTB Diusut KPK

Negara rugi sekitar Rp19 miliar karena kasus ini

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya Sih...

  • KPK memeriksa saksi terkait dugaan korupsi shelter tsunami di NTB
  • Dua saksi tidak hadir, dua tersangka ditetapkan, kerugian negara diperkirakan Rp19 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi bernama Baiq Fatmi dan Purwanto Joko Astriyo selaku Asisten Teknis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut keduanya memenuhi panggilan KPK. Keduanya dicecar soal proses lelang proyek shelter tersebut.

"Ditanya tentang proses lelang pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di NTB," ujar Tessa dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: NTB Dapat Mudarat dari Proyek Gedung Shelter Tsunami yang Dikorupsi

1. Dua saksi tak hadir

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebetulnya memanggil empat saksi. Namun, dua saksi lainnya, yakni Jublina Marselina Tawa selaku penguji SPP, dan Ika Sri Rejeki selaku Kepala Balai Sarana Prasarana Pemukiman Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB tak memenuhi panggilan.

"Berhalangan hadir dan sudah konfirmasi untuk penjadwalan ulang," ujarnya.

Baca Juga: KPK: Kualitas Shelter Tsunami di NTB Berkurang karena Dikorupsi

2. KPK tetapkan dua tersangka dalam kasus ini

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

KPK diketahui telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum diungkapkan secara resmi kepada publik

"Menetapkan dua tersangka, yaitu satu dari penyelenggara negara ,dan satu lainnya dari BUMN," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (8/7/2024).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya