Proses Lelang Proyek Shelter Tsunami di NTB Diusut KPK
Negara rugi sekitar Rp19 miliar karena kasus ini
Intinya Sih...
- KPK memeriksa saksi terkait dugaan korupsi shelter tsunami di NTB
- Dua saksi tidak hadir, dua tersangka ditetapkan, kerugian negara diperkirakan Rp19 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi bernama Baiq Fatmi dan Purwanto Joko Astriyo selaku Asisten Teknis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut keduanya memenuhi panggilan KPK. Keduanya dicecar soal proses lelang proyek shelter tersebut.
"Ditanya tentang proses lelang pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di NTB," ujar Tessa dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: NTB Dapat Mudarat dari Proyek Gedung Shelter Tsunami yang Dikorupsi