TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pramono Yakin Jakarta Tetap Jadi Episentrum Meski Ibu Kota Pindah

Pramono pesimistis wilayah aglomerasi dipimpin Wapres

Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung (Dok.IDN Times/ Tim Pramono-Rano)

Jakarta, IDN Times - Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung, meyakini Jakarta masih menjadi pusat episentrum nasional, meski ibu kota negara sudah resmi berpindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.

"Saya yakin haqul yakin bahwa walau pun dengan undang-undang baru sudah tidak jadi ibu kota negara, tetapi 10-15 tahun ke depan episentrum pusat apapun di Indonesia masih Jakarta," ujar Pramono dalam acara deklarasi Alumni Gadjah Mada (UGM) di Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).

1. Gedung legislatif belum dibangun di IKN

Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Pramono mengatakan, sampai saat ini gedung-gedung legislatif dan rumah dinas anggotanya belum dibangun di IKN Nusantara. Menurutnya, proses peralihan dari Jakarta ke IKN masih panjang.

"Sampai hari ini saja yang namanya MPR, DPR, DPD, termasuk rumah untuk anggota DPD, DPR, MPR dibangun saja belum, tempatnya saja masih rencana," ujar politikus PDIP itu.

Baca Juga: PKB Deklarasi Dukung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada DKI Jakarta

2. Pramono pesimistis wilayah aglomerasi dipimpin Wapres

Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka blusukan di Pasar Nangka, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pramono mengatakan ketika masih menjadi Menteri Sekretaris Kabinet, ia ikut menyiapkan kawasan aglomerasi yang akan dipimpin Wakil Presiden setelah ibu kota pindah ke Nusantara. Namun, ia pesimistis hal itu akan terjadi.

"Tetapi karena heavy-nya Jakarta ini masih sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat bersama-sama untuk menyelesaikan persoalan Jakarta, saya meyakini heavy-nya masih di Jakarta, termasuk aglomerasi dan sebagainya. Pasti nanti karena ini hanya Keppres (Keputusan Presiden) dengan presiden baru mungkin akan diubah, dikembalikan ke presiden," ujarnya.

Baca Juga: Pramono Bakal Tetap Ikut CFD di Musim Kampanye Pilkada Jakarta

3. Jakarta masuk wilayah aglomerasi

ilustrasi Jakarta (IDN Times/Herka Yanis)

Diketahui, berdasarkan Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, menyebutkan Jakarta masuk kawasan aglomerasi.

Selain Jakarta, daerah penyangga seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi juga masuk di dalamnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya