TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI soal Penyidikan Kasus Harun Masiku

MAKI gugat agar KPK menyidangkan Harun Masiku in absentia

Harun Masiku. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Abu Hanifa menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penyidikan dugaan korupsi eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. MAKI menggugat agar KPK menyidangkan Harun Masiku secara in absentia.

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim pada Rabu (21/2/2024).

Hakim juga menolak secara menyeluruh eksepsi yang diajukan oleh termohon.

Dilihat dari pokok perkaranya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung menunjukkan perkembangan dalam mencari Harun Masiku. MAKI menyebut KPK harusnya tetap melimpahkan berkas Harun Masiku ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk dilakukan sidang in absentia.

Baca Juga: Pimpinan KPK Digugat soal Penyidikan eks Caleg PDIP Harun Masiku

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya