Penyuap Hakim Agung Gazalba Dicecar soal Rp650 Juta Untuk Atur Perkara
Jawahirul Fuad divonis bebas usai berikan suap
Intinya Sih...
- Jawahirul Fuad divonis bebas akibat memberikan suap Rp650 juta kepada Hakim Agung Gazalba Saleh. Fuad membantah uang tersebut sebagai suap, namun pengadilan menyebutnya terlibat dalam pengelolaan limbah B3 ilegal. Setelah membayar suap, Fuad berhasil memenangkan kasasi dan dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung pada 6 September 2022.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang dugaan korupsi Hakim Agung, Gazalba Saleh, kembali dilanjutkan. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah pemilik UD Logam Jaya, Jawahirul Fuad.
Dalam dakwaan, Fuad disebut merupakan pihak yang sempat berkara di Mahkamah Agung (MA). Ia disebut memberikan Rp650 juta kepada Gazalba untuk mengatur perkaranya
Hakim kemudian mencecar Fuad tentang uang yang diserahkan melalui perantara advokat Ahmad Riyad itu.
"Berapa jumlahnya yang saudara serahkan sama Riyad?" tanya Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
"Pertama Rp400 atau Rp500, Yang Mulia," jawabnya.
"Yang kedua?" tanya Hakim.
"Rp100 sampai Rp150 juta," jawab Fuad.
"Berapa jumlah yang diterima oleh Riyad? " tanya Hakim, lagi.
"Dua kali (penerimaan) antara Rp550 atau Rp650 Yang Mulia," jawabnya.