TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengamat: Firli Harusnya Mengundurkan Diri Sebagai Pimpinan KPK

Jokowi diminta turun tangan untuk copot posisi Firli

Ketua KPK Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya. Firli dinilai harus segera mengundurkan diri.

"Firli seharusnya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK," ujar Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, Kamis (23/11/2023).

Hamzah mengatakan, Firli bisa saja tak bergeming meski sudah berstatus tersangka. Ketika hal itu terjadi, menurutnya Presiden Joko "Jokowi" Widodo harus turun tangan.

"Kalau bergeming, presiden yang harus segera memberhentikannya. Presiden jangan pura-pura tidak mendengar, sebab presiden punya tanggungjawab untuk menyelamatkan public trust terhadap KPK," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK, Presiden Jokowi harus menonaktifkan Firli dari jabatan sebagai ketua KPK.

Dalam Pasal 32 ayat 2 disebutkan bahwa seorang Pimpinan KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus dinonaktifkan. Sedangkan, dalam Pasal 32 ayat 4 disebutkan bahwa Presiden yang berwenang melakukan hal itu.

Pasal 32
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti
atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. mengundurkan diri; atau
g. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilarang untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik.
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga: Firli Tersangka, Wakil Ketua KPK: Setiap Warga Harus Taat Hukum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya