Pengacara Lukas Enembe Jalani Sidang sebagai Terdakwa Hari Ini
Roy Rening didakwa rintangi penyidikan kasus korupsi Lukas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, akan menjalani sidang perdana, Rabu (27/9/2023). Roy merupakan terdakwa perintangan penyidikan kasus kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sesuai dengan penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor yang akan memimpin persidangan dengan terdakwa Stefanus Roy Rening, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Baca Juga: Lukas Enembe Diduga Cuci Uang Lewat Investasi di Usaha Penerbangan
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Lukas Enembe Beli Pesawat Jet di Luar Negeri
1. KPK akan buka-bukaan peran Roy Rening
Ali menyebut, Jaksa KPK akan buka-bukaan mengenai peran Roy yang diduga menghalangi penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe. Hal itu akan tertuang dalam surat dakwaan.
"Silakan masyarakat untuk turut memantau serta mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujarnya.
Baca Juga: Serang Balik, KPK Sebut Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe Ngelindur
Baca Juga: Anak Rahmat Effendi Ade Puspitasari Dipanggil KPK Tekait Kasus Ayahnya