TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Lukas Enembe Jalani Sidang sebagai Terdakwa Hari Ini

Roy Rening didakwa rintangi penyidikan kasus korupsi Lukas

Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, akan menjalani sidang perdana, Rabu (27/9/2023). Roy merupakan terdakwa perintangan penyidikan kasus kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sesuai dengan penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor yang akan memimpin persidangan dengan terdakwa Stefanus Roy Rening, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Lukas Enembe Diduga Cuci Uang Lewat Investasi di Usaha Penerbangan

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Lukas Enembe Beli Pesawat Jet di Luar Negeri

1. KPK akan buka-bukaan peran Roy Rening

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menyebut, Jaksa KPK akan buka-bukaan mengenai peran Roy yang diduga menghalangi penyidikan kasus korupsi Lukas Enembe. Hal itu akan tertuang dalam surat dakwaan.

"Silakan masyarakat untuk turut memantau serta mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," ujarnya.

Baca Juga: Serang Balik, KPK Sebut Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe Ngelindur

2. Roy Rening siap jalani sidang

Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (IDN Times/Gregorius Aryo Damar)

Roy Rening telah menunjuk delapan orang kuasa hukum untuk menghadapi perkara ini. Mereka tergabung ke dalam Tim Pembelaan Profesi Advokat untuk Keadilan.

Juru Bicara Tim Advokat, Anggara Suwahju, mengatakan, pihaknya siap mengikuti jalannya sidang. Mereka menilai kasus ini tidak sekadar mengadili Roy Rening saja, tetapi juga kemerdekaan advokat.

“Kasus ini bukanlah sekedar mengadili seorang Roy Rening, namun pada dasarnya mengadili kemerdekaan advokat untuk menjalankan profesinya secara bebas dan dengan itikat baik sesuai Kode Etik Advokat Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kasus ini adalah petunjuk bagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor telah ditafsirkan dan diterapkan secara sewenang-wenang oleh Jaksa Penuntut Umum” ujar Anggara.

Baca Juga: Anak Rahmat Effendi Ade Puspitasari Dipanggil KPK Tekait Kasus Ayahnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya