TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pencucian Uang Irwan Hermawan di Kasus BTS Kominfo Tak Terbukti

Irwan Hermawan divonis 12 tahun di kasus BTS Kominfo

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 penjara di PN Tipikor, PN Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim menyatakan terdakwa Irwan Hermawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi proyek menara BTS BAKTI Kominfo.

Diketahui, Irwan juga didakwa dengan pasal pencucian uang oleh jaksa.

"Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

"Membebaskan terdakwa Irwan Hermawan dari dakwaan kedua primer dan subsider tersebut," imbuhnya.

Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi BTS. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,150 miliar.

Baca Juga: Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus BTS Kominfo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya