TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Novel Klaim Tahu Orang Dalam Azis, KPK: Jangan Beropini Tanpa Bukti

KPK bakal bertindak soal 'orang dalam' Azis Syamsuddin

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye di Gedung KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak yang memiliki informasi terkait isu 'orang dalam' mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin segera melapor dengan bukti valid. Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri meminta semua pihak tak hanya beropini.

Pernyataan ini menanggapi komentar mantan penyidik KPK Novel Baswedan yang mengaku tahu soal orang di KPK yang disebut bisa dikendalikan Azis.

"Data awal yang valid sangat kami butuhkan agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan yang tak berdasar. Kami khawatir jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti cuma akan menjadi syak wasangka (kerugiaan) negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu," ujar Ali dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Benarkah Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK buat Amankan Kasus?

1. KPK tegaskan tak tinggal diam soal 'orang dalam' Azis Syamsuddin

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah oleh KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

KPK menegaskan, sebagai lembaga penegak hukum, bakal melaksanakan tugasnya sesuai fakta-fakta hukum. Ali mengatakan KPK tak hanya berdiam diri dalam meniykapi fakta persidangan dan keterangan saksi mengenai 'orang dalam' Azis Syamsuddin.

"Kami pastikan tim akan mengkonfirmasinya dengan keterangan lain agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid. Sehingga kita bisa menyimpulkan ada tidaknya dugaan tersebut," jelasnya.

2. KPK minta semua pihak tak beropini tanpa bukti

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali mengajak semua pihak untuk bertindak dalam koridor hukum. Selain itu, ia juga mengajak semua pihak mendudukkan prinsip hukum dengan menjunjung tinggi fakta-fakta hukumnya.

"Bukan dengungan opini yang tak disertai bukti," jelasnya.

Baca Juga: KPK Didesak Periksa Novel Baswedan soal 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya