TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Minta Kasus Pencucian Uang Dipercepat, SYL: Saya Makin Kurus

SYL juga jadi tersangka pencucian uang

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berbincang dengan penasehat hukumnnya saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta kasus dugaan pencucian uang yang menjeratnya dipercepat. Ia merasa sudah tua dan makin kurus.

"Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda. Saya makin kurus ini," ujar Syahrul di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

"Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak. Ini cuma bermohon saja," imbuhnya.

1. Hakim tak bisa kabulkan permohonan SYL

Sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Majelis Hakim mengatakan bahwa hal itu bukan wewenang mereka. Sehingga, mereka tidak bisa mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo.

"Pengadilan itu pasif, ya, bukan aktif memerintahkan penuntut umum utk menyerahkan semua perkara ke pengadilan. Ndak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan tentunya," ujar Hakim.

Baca Juga: Saksi: Istri SYL Dapat Dana Operasional Sampai Rp30 Juta per Bulan

2. KPK tetapkan SYL tersangka pencucian uang

KPK sita rumah Syahrul Yasin Limpo senilai Rp4,5 M (dok. Humas KPK)

Syahrul Yasin Limpo diketahui saat ini telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan  pencucian uang. Sejumlah saksi sudah pernah diperiksa KPK untukpembuktian.

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan itu merupakan upaya KPK melakukan pemulihan aset dalam perkara korupsi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya