TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mendiang Lukas Enembe Sedang Jalani Hukuman dalam Kasus Korupsi

Lukas juga didenda Rp1 M dan bayar uang pengganti korupsi

Sidang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Kamis (22/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) pagi WIB, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Lukas meninggal ketika sedang menjalani perawatan.

Kondisi kesehatan Lukas disebut memburuk sejak pagi. Ketika melakoni perawatan, Lukas sempat meminta untuk berdiri. Salah satu anggota keluarganya, Pianus, sempat membantu Lukas berdiri. Namun, ketika dalam posisi berdiri, Lukas mengembuskan napas terakhirnya.

Sebenarnya, Lukas masih menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Dia masih berada dalam vonis 10 tahun penjara yang tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, 7 Desember 2023 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Tok! Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

1. Lukas Enembe juga didenda Rp1 miliar dan bayar uang pengganti Rp47,8 miliar

Lukas Enembe usai Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi pada Kamis (19/10/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Vonis itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Selain itu, Lukas didenda Rp1 miliar dan harus membayar uang pengganti Rp47,8 miliar.

"Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350," tulis putusan tersebut.

Baca Juga: Hakim Nilai Lukas Enembe Tidak Sopan Selama Sidang

2. Putusan banding lebih berat

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, putusan itu lebih berat dari vonis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Politikus Demokrat itu juga diminta membayar uang pengganti Rp19,6 miliar.

Hakim menilai Lukas Enembe tidak sopan selama persidangan dan tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa Lukas sakit dan belum pernah dihukum.

Baca Juga: Hak Politik Lukas Enembe Dicabut Selama 5 Tahun

3. Putusan banding sesuai tuntutan Jaksa KPK pada Lukas Enembe

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe mendengarkan pembacaan vonis kasus tindak pidana korupsi di ruang Prof M Hatta Ali, PN Jakpus, Kamis (19/10/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Putusan pada tingkat banding ini sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Lukas Enembe dipenjara 10 tahun enam bulan penjara.

Selain itu, jaksa menuntut Lukas Enembe membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp37,8 miliar.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya