Mendiang Lukas Enembe Sedang Jalani Hukuman dalam Kasus Korupsi
Lukas juga didenda Rp1 M dan bayar uang pengganti korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) pagi WIB, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Lukas meninggal ketika sedang menjalani perawatan.
Kondisi kesehatan Lukas disebut memburuk sejak pagi. Ketika melakoni perawatan, Lukas sempat meminta untuk berdiri. Salah satu anggota keluarganya, Pianus, sempat membantu Lukas berdiri. Namun, ketika dalam posisi berdiri, Lukas mengembuskan napas terakhirnya.
Sebenarnya, Lukas masih menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Dia masih berada dalam vonis 10 tahun penjara yang tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, 7 Desember 2023 lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dikutip pada Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Tok! Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
1. Lukas Enembe juga didenda Rp1 miliar dan bayar uang pengganti Rp47,8 miliar
Vonis itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Selain itu, Lukas didenda Rp1 miliar dan harus membayar uang pengganti Rp47,8 miliar.
"Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350," tulis putusan tersebut.
Baca Juga: Hakim Nilai Lukas Enembe Tidak Sopan Selama Sidang