TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Materi, Sistem Kelulusan, dan Aturan SKD CPNS Kemenkumham 2021 

Ada tiga materi SKD CPNS Kemenkumham 2021

Ilustrasi tes sistem CAT seleksi CPNS. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM telah mengumumkan jadwal, materi, dan ketentuan seleksi kompetensi dasar (SKD) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021. Hal ini menindaklanjuti hasil seleksi administrasi CPNS dan verifikasi masa sanggah seleksi CPNS 2021.

Berikut ketentuannya.

Baca Juga: H-3 Pendaftaran CPNS Ditutup, Kemenkumham Punya Pelamar Terbanyak

1. Materi seleksi kompetensi dasar

Ilustrasi tes CPNS (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Mengutip dari pengumuman resmi Kementerian Hukum dan HAM, materi seleksi kompetensi dasar (SKD) terbagi dari tiga bagian. Ada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tes Wawasan Kebangsaan meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia. Tes Intelegensia Umum melilputi kemampuan verbal,  kemampuan numerik, dan figural. Sedangkan TKP meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan antiradikalisme.

2. Nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS Kemenkumham 2021

Ilustrasi peserta CPNS mengikuti tes SKD CPNS di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Nilai ambang batas kelulusan SKD CPNS Kemenkumham telah diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB nomor 1.023 tahun 2021. Berikut adalah ketentuan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan PNS Kemenkumham 2021:

Tes wawasan kebangsaan memiliki 30 butir soal dengan nilai ambang batas 65. Tes intelegensia umum terdiri dari 35 butir soal dengan nilai ambang batas 80. Lalu, TKP terdiri dari 45 soal denagn nilai ambang batas 166.

  1. Nilai Ambang Batas kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
    Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311
    Nilai TIU paling rendah 85
  2. Nilai Ambang Batas kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu:
    Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286
    Nilai TIU paling rendah 60
  3. Nilai Ambang Batas kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, yaitu:
    Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286
    Nilai TIU paling rendah 60

Baca Juga: Kemenag Gelar SKD CPNS Tahap I Mulai 20 September, Simak Lokasinya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya