Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mario Dandy. Ia dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
"Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Mario Dandy di Polda Metro Jaya," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Adik Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset Mewah Sang Kakak
Baca Juga: KPK Periksa Grace Tahir soal Transaksi Properti dengan Rafael Alun
1. KPK panggil lima saksi lainnya dalam kasus Rafael Alun
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) memasuki mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lain dalam kasus Rafael. Pemeriksaan kelimanya akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Mereka yang dipanggil KPK sebagai saksi kasus Rafael Alun hari ini antara lain Oki Hendarsanti (swasta), Ujeng Arsatoko (swasta), FX Wijayanto Nugroho (swasta), dan Jeffry Amsar (swasta).
Baca Juga: Rafael Alun Tersangka Pencucian Uang, Keluarganya Masuk Radar KPK
2. Sejumlah barang mewah Rafael Alun sudah disita KPK
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.
Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
KPK juga menyita safe deposit box di salah satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan euro.