TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK soal Bisnis PCR 

Luhut dan Erick dilaporkan Partai Rakyat Adil Makmur

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir. (ANTARA/HO-KBRI Tokyo)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/10/2021). Kedua Menteri Kabinet Indonesia Maju itu dilaporkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis PCR.

Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal telah mendatangi KPK dan melaporkan Luhut dan Erick. Dalam laporannya, PRIMA hanya melampirkan potongan pemberitaan media massa mengenai dugaan keterlibatan Luhut dan Erick.

"Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari Tempo minimal," kata Alif Kamal di KPK, Kamis.

Baca Juga: Luhut Tegaskan Tak Ambil Untung meski Terlibat di Layanan PCR GSI Lab 

Baca Juga: Erick Thohir Dituding Terlibat Bisnis PCR, Ini Kata Stafsus

1. PRIMA berharap KPK segera panggil Luhut dan Erick

Ilustrasi logo KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Alif meyakini pemberitaan media massa bisa menjadi bukti laporannya ke KPK. Ia berharap Luhut dan Erick bisa segera dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi.

"Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap ini, panggil aja itu Luhut, panggil aja itu Erick agar kemudian KPK clear menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini," tutur Alif.

Baca Juga: Hitung-Hitungan PKS soal Cuan dari Bisnis PCR, Sampai Rp15 Triliun

2. PRIMA hanya bawa potongan pemberitaan media sebagai bukti

Wakil Ketua Umum PRIMA, Alif Kamal. (IDN Times/Aryodamar)

Potongan pemberitaan media massa menjadi satu-satunya bukti yang dibawa PRIMA ke KPK. Menurutnya potongan berita itu hanya bukti awalan, sehingga KPK harus menindaklanjutinya untuk menemukan bukti lain.

"Nanti bukti-bukti itu pihak KPK aja yang menjelaskan, kami sudah menyampaikan tadi lewat laporan kami," ujar Alif.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya