KPK Usut Pemberiaan Fee untuk Tersangka Korupsi DJKA Kemenhub
Ada dua saksi yang diperiksa KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemberian fee kepada tersangka kasus korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Hal ini didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi.
"Jumat, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Perkeretaapian wilayah Medan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dikutip Sabtu (31/8/2024).
1. Ada dua saksi yang diperiksa KPK
Berdasarkan informasi, ada dua saksi yang diperiksa KPK. Mereka adalah Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karta, Feri Herdianto, dan Direktur HCM Waskita Karya, Mursyid. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih.
"Didalami terkait dengan pengaturan lelang dan pemberian fee kepada tersangka," ujar Tessa.
Baca Juga: Dipanggil KPK Soal DJKA, Hasto Sebut Nama Erick dan Budi Karya