TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Usut Pemberiaan Fee untuk Tersangka Korupsi DJKA Kemenhub

Ada dua saksi yang diperiksa KPK

Ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemberian fee kepada tersangka kasus korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Hal ini didalami melalui pemeriksaan saksi-saksi.

"Jumat, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Perkeretaapian wilayah Medan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dikutip Sabtu (31/8/2024).

1. Ada dua saksi yang diperiksa KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Berdasarkan informasi, ada dua saksi yang diperiksa KPK. Mereka adalah Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karta, Feri Herdianto, dan Direktur HCM Waskita Karya, Mursyid. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih.

"Didalami terkait dengan pengaturan lelang dan pemberian fee kepada tersangka," ujar Tessa.

Baca Juga: Dipanggil KPK Soal DJKA, Hasto Sebut Nama Erick dan Budi Karya

2. Sudah ada 12 tersangka dalam kasus ini, beberapa sudah disidang

KPK Tahan 10 Tersangka dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta Api di Sulsel, Jateng, Jabar, dan Jawa-Sumatra 2018-2022 (IDN Times/Aryodamar)

Total sudah ada 12 tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka yang kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

Mereka adalah Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti), dan Parjono (VP PT KA Manajemen Properti).

Lalu, ada Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian), Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng), Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng), Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel), Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian), dan Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar).

Baca Juga: KPK Geledah dan Sita Aset Senilai Rp27,4 Miliar dari Korupsi DJKA

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya