TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Usut Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Jogja Lewat Transfer Bank

Eko Darmanto tersangka korupsi dan pencucian uang

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, menerima gratifikasi lewat transfer rekening bank. Hal ini didalami KPK dengan memeriksa tiga saksi.

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Beredar Foto Ketua KPK Firli Bahuri Duduk Bareng Syahrul Yasin Limpo

1. Pemeriksaan berlangsung pada 5 Oktober 2023

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengetakan, pemeriksaan berlangsung pada Kamis (5/10/2023) di gedung Merah Putih KPK.

Ketiga saksi yang diperiksa KPK adalah Yusuf Barusma, Rudi Hartono, dan Rony Faslah. Ketiganya disebut berlatar belakang swasta.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dengan pola penyerahan uang melalui transfer rekening bank," ujarnya.

2. Eko Darmanto tersangka gratifikasi dan pencucian uang

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Sebanyak 15 orang telah dimintai klarifikasi oleh KPK, sebelum menetapkan Eko sebagai tersangka. Saat ini, penyidik masih terus melengkapi bukti yang ada.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Memeras Syahrul Yasin Limpo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya