KPK Usut Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Jogja Lewat Transfer Bank
Eko Darmanto tersangka korupsi dan pencucian uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, menerima gratifikasi lewat transfer rekening bank. Hal ini didalami KPK dengan memeriksa tiga saksi.
"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (6/10/2023).
Baca Juga: Beredar Foto Ketua KPK Firli Bahuri Duduk Bareng Syahrul Yasin Limpo
1. Pemeriksaan berlangsung pada 5 Oktober 2023
Ali mengetakan, pemeriksaan berlangsung pada Kamis (5/10/2023) di gedung Merah Putih KPK.
Ketiga saksi yang diperiksa KPK adalah Yusuf Barusma, Rudi Hartono, dan Rony Faslah. Ketiganya disebut berlatar belakang swasta.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dengan pola penyerahan uang melalui transfer rekening bank," ujarnya.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Memeras Syahrul Yasin Limpo