TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK: Titip Daftar Hadir dan Nyontek Termasuk Perilaku Korupsi!

KPK baru-baru ini usut kasus korupsi di tingkat universitas

Ilustrasi kampus (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada sejumlah contoh perilaku korupsi di lingkungan kampus, seperti menitip daftar kehadiran hingga menyontek.

"Perilaku korup nyatanya juga muncul di dunia pembelajaran kampus, seperti menyontek, titip absen, plagiat, proposal palsu, gratifikasi ke dosen, mark up uang buku, penyalahgunaan beasiswa, hingga penyelewenganan penerimaan mahasiswa baru," kata  Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan tertulis, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Ketua KPK Sebut Anies Dicecar Banyak Pertanyaan soal Formula E

1. Baru ada 1.479 kampus yang punya pendidikan antikorupsi

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati (kanan) usai Kuliah Umum KPK di Universitas Panca Bhakti Pontianak (dok. Humas KPK)

Untuk itu, pendidikan antikorupsi pada tingkat universitas diperlukan. Yuyuk mengatakan, baru ada 1.479 kampus di Indonesia yang punya pendidikan antikorupsi.

"KPK berharap angka ini terus meningkat demi mewujudkan kampus di seluruh Indonesia yang berbudaya antikorupsi," tegasnya.

2. Pendidikan antikorupsi selaras dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi

Kuliah Umum KPK di Universitas Panca Bhakti Pontianak (dok. Humas KPK)

Yuyuk mengatakan budaya antikorupsi selaras dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Untuk itu, pendidikan antikorupsi diperlukan di tingkan kampus.

"Melalui pendidikan, kampus dapat melakukan insersi pendidikan antikorupsi, pelatihan, dan kaderisasi. Melalui penelitian, kampus dapat membentuk pusat kajian, perbaikan tata kelola, dan inovasi antikorupsi lainnya. Melalui pengabdian, kampus dapat melaksanakan KKN tematik antikorupsi dengan terjun langsung ke masyarakat," kata Yuyuk.

Baca Juga: Usai Rektor Unila Ditangkap, KPK Berikan 4 Rekomendasi ke Kemendikbud

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya