KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana PEN di Situbondo
KPK belum merincikan siapa tersangka kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan di Pemkab Situbondo, Jawa Timur. Mereka adalah KS dan EP.
"Keduanya merupakan penyelenggaran negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa (27/8/2023).
Editor’s picks
KPK belum merincikan siapa tersangka yang dimaksud dan juga perbuatannya. Hal itu dilakukan ketika penyidikan telah selesai.
"Akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Kasus Suap Dana PEN Kabupaten Muna