TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Temukan Bukti Penerimaan Mahasiswa Unila Jalur Suap

KPK segera analisis bukti yang ditemukan

Gedung Rektorat Unila pascakabar penangkapan Rektor Prof Karomani. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti dugaan suap ketika menggeledah rumah tersangka penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila), Andi Desfiandi.  Andi merupakan tersangka penyuap Rektor Unila Karomani.

"Pada kegiatan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain barang bukti elektronik yang selanjutnya akan digabungkan dengan bukti-bukti yang telah didapatkan Tim Penyidik pada penggeledahan sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: KPK Sudah Sita Uang Senilai Rp7,5 Miliar Terkait Suap Rektor Unila

Baca Juga: KPK Temukan Uang Asing di Rumah Rektor Unila, Jadi Bukti Dugaan Suap

1. KPK segera analisis bukti yang ditemukan

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dan petunjuk yang didapatkan KPK. Setelahnya, bukti-bukti tesebut akan dianalisis dan dikonfirmasi kebenarannya.

"Selanjutnya segera dianalisis serta disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan para tersangka," ujar Ali.

Baca Juga: Kasus Suap Unila, Rumah Adik Andi Desfiandi Ikut Digeledah KPK

2. Rektor Unila ditahan KPK usai kena OTT

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, Rektor Unila, Karomani, bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Temukan Uang Asing Senilai Rp2,5 M Terkait Suap Rektor Unila

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya