TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Telusuri soal Rumah Seharga Puluhan Miliar Rupiah di Pejaten

Rumah Mewah dibeli pakai uang dolar istri Andhi Pramono

Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono telah selesai menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengedus dugaan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memiliki rumah bernilai puluhan miliar rupiah di Pejaten, Jakarta Selatan. Hal itu ditelusuri KPK lewat pemeriksaan saksi.

Saksi yang diperiksa KPK antara lain July Hira dari PT Berkah Langgeng Abadi dan Melyana JAP dari pihak swasta.

"Kedua saksi tersebut menjelaskan antara lain terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Pencucian Uang

Baca Juga: Rumah yang Diduga Jadi Tempat Andhi Pramono Sembunyikan Aset Digeledah

1. Rumah Mewah dibeli pakai uang dolar istri Andhi Pramono

Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono telah selesai menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Ali menyebut rumah mewah itu diduga dibeli dengan uang dari rekening tabungan berisi dolar. Rekening yang dipakai merupakan milik istri Andhi Pramono.

"Keterangan selengkapnya ada dalam BAP yang nantinya akan diserahkan di hadapan majelis hakim," ujarnya.

Baca Juga: KPK Sita 3 Mobil Mewah Andhi Pramono, Ada Hummer sampai Mini Morris

2. Andhi Pramono jadi tersangka gratifikasi dan pencucian uang

Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar tiba di KPK untuk jalani pemeriksaan pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menemukan bukti yang cukup.

"Fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset harta benda yang diduga dari korupsi," ujar Ali.

"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," imbuhnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya