KPK: Tanah Kuburan untuk Mati Saja Masih Dikorupsi
Terdakwanya sudah meninggal
Intinya Sih...
- KPK ungkap kasus korupsi pengadaan tanah kuburan di pemerintah daerah, termasuk pengelembungan harga.
- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan kasus tersebut terjadi di sebuah kabupaten di Sumatra.
- Mantan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, Johan Anuar, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena korupsi tanah kuburan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu perkara rasuah yang kerap terjadi di pemerintah daerah adalah pengelembungan harga, bahkan pernah ada kasus korupsi tanah kuburan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kasus itu terjadi di sebuah kabupaten di Sumatra. Hal itu ia ungkapkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tentang Indeks Tata Kelola BMD di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
“Saya kurang tahu apakah ada sekda atau BKAD nya hadir pada pagi hari ini. Pengadaannya, pengadaan tanah kuburan. Tanah kuburan Pak, namanya kuburan untuk proyek mati saja masih dikorup, Pak,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Soroti Tumpang Tindih Perizinan 16 Pelabuhan dalam Negeri