TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Tahan Kuncoro Wibowo, Tersangka Korupsi Bansos Beras

Kuncoro Wibowo pernah menjabat sebagai Dirut TransJakarta

KPK tahan Kuncoro Wibowo, tersangka korupsi bansos beras (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur PT Bhanda Ghara Reksa, Muhammad Kuncoro Wibowo, yang menjadi tersangka korupsi bantuan sosial beras program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial. Kuncoro sebelumnya pernah menjadi Direktur Utama TransJakarta.

"Hari ini KPK akan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dari enam tersangka. Tersangka tersebut adalah saudara MKW, Dirut PT BGR 2018-2021," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (18/9/2023).

Kuncoro akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, sejak 18 September hingga 7 Oktober 2023.

Asep menjelaskan bahwa kasus bermula ketika Kementerian Sosial pada Agustus 2020 menyurati PT BGR untuk melakukan audiensi dalam rangka menyusun anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras. PT BGR menyanggupi pendistribusian bantuan sosial untuk 19 provinsi.

Sebagai persiapan, Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto dan VP operational PT BGR Aprill Churniawan mencari rekanan sebagai konsultan pendamping.

"Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC, dan diketahui MKW adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos," ujarnya.

Kementerian Sosial kemudian memilih PT BGR sebagai distributor bantuan sosial beras. Mereka setuju dengan nilai kontrak Rp326 miliar.

"Berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak COVID-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar," ujarnya.

April secara sepihak dan atas sepengetahuan tersangka lainnya, menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada milik Richard Cahyanto yang sudah ditahan dalam kasus ini. Proses ini dilakukan tanpa proses seleksi.

"Settingan sedemikian rupa tersebut diketahui MKW, BS, AC, IW, RR dan RC," ujarnya.

Dalam menyusun kontrak, PTBGR dengan PT PTP tidak melakukan kajian dan penghitungan yang jelas. Selain itu, kontrak dibuat mundur dan ditentukan sepihak oleh Kuncoro WIbowo.

Asep mengatakan, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas. Bantuan sosial beras tak pernah didistribusikan.

"Periode September sampai dengan Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR Persero dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 Miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP," ujarnya.

Asep mengungkapkan bahwa pada Oktober 2020 sampai dengan Januari 2021 terdapat penarikan uang Rp125 miliar daari rekening PT PTP. Namun, penggunaannya tidak terkait dengan distribusi bantuan sosial beras.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar," ujar Asep.

Kuncoro merupakan tersangka terakhir yang ditahan dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah menahan lima tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.

Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Bansos Kuncoro Wibowo Bantah Terima Uang: Demi Allah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya