TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Tahan eks Anggota DPRD Jambi, Tersangka ke-41 Suap Ketok Palu

Kasus ini sempat menyeret eks Gubernur Zumi Zola

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan eks anggota DPRD Jambi terkait kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017 dan 2018. Kasus ini sempat menyeret nama eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

Sosok itu adalah Kusnindar (KN). Ia merupakan eks Anggota DPRD ke-17 yang ditahan sekaligus menjadi tersangka ke-41 dalam kasus itu.

"Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan 1 orang Tersangka yaitu KN untuk 20 hari ke depan mulai 24 Juli sampai dengan 12 Agustus 2023 di Rutan KPL pada Gedung ACLC," ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: 10 Eks Anggota DPRD Jambi Kasus Korupsi Zumi Zola Ditahan KPK

Baca Juga: Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Dipanggil KPK Lagi, Ada Apa?

1. Sejumlah eks Anggota DPRD minta suap ke Zumi Zola

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, usai diperiksa KPK pada 2018 lalu (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 terdapat sejumlah proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah. Agar dapat disahkan, sejumlah eks Anggota DPRD meminta uang dengan istilah 'ketok palu' pada mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar," kata Asep.

Baca Juga: Zumi Zola Siap Jadi Artis Lagi usai Dipenjara karena Korupsi

2. Setiap eks Anggota DPRD mendapatkan Rp100-Rp400 juta

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Seluruh mantan Anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka disebut mendapatkan uang 'ketok palu' tersebut. Nominalnya, tergantung posisi para tersangka di DPRD.

"Besarannya mulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya