KPK Soroti Tumpang Tindih Perizinan 16 Pelabuhan dalam Negeri
Perlu ada otoritas khusus yang mengomandoi pelabuhan
Intinya Sih...
- KPK soroti tumpang tindih perizinan pelabuhan di Indonesia
- Pelabuhan luar negeri punya otoritas, sementara Indonesia tidak memiliki port authority
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tumpang tindih perizinan pelabuhan di Indonesia. Hal itu diungkapkan dalam diskusi di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Mulai dari 2021, kita lakukan rencana aksi dan yang kita kaget di pelabuhan ada 16 lembaga yang main di situ dan tidak ada komandannya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Stranas PK Pahala Nainggolan, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: Usut Korupsi Proyek Pengerukan 4 Pelabuhan, KPK Tetapkan 9 Tersangka