TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Soroti Tumpang Tindih Perizinan 16 Pelabuhan dalam Negeri

Perlu ada otoritas khusus yang mengomandoi pelabuhan

Pelindo Regional 4 mencatat pertumbuhan kinerja positif pada pelabuhan kelolaan hingga Mei 2024. (Dok. Pelindo Regional 4)

Intinya Sih...

  • KPK soroti tumpang tindih perizinan pelabuhan di Indonesia
  • Pelabuhan luar negeri punya otoritas, sementara Indonesia tidak memiliki port authority

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tumpang tindih perizinan pelabuhan di Indonesia. Hal itu diungkapkan dalam diskusi di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Mulai dari 2021, kita lakukan rencana aksi dan yang kita kaget di pelabuhan ada 16 lembaga yang main di situ dan tidak ada komandannya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Stranas PK Pahala Nainggolan, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga: Usut Korupsi Proyek Pengerukan 4 Pelabuhan, KPK Tetapkan 9 Tersangka

1. Kondisi pelabuhan tanah air beda dengan luar negeri

(IDN Times/Aryodamar)

Kondisi tersebut berbeda dengan pelabuhan di luar negeri. Menurut Pahala, pelabuhan di luar negeri punya otoritasnya.

“Dia (port authority) menentukan standar, segala macam dia yang menentukan, yang lainnya ada di belakang. Indonesia tidak ada port authority,” ujarnya.

Baca Juga: Bea Cukai Temukan 143 Pelabuhan Tikus di Batam, Hanya 12 yang Resmi

2. Perlu ada otoritas khusus yang mengomandoi pelabuhan

(IDN Times/Aryodamar)

Pahala menilai perlu dilakukan koordinasi untuk mengatasi tumpang tindih itu.  Kondisi ini membuat komisi antirasuah bergerak karena koordinasi menjadi hal penting.

Problem pertama yang kita temui bahwa pembenahan pelabuhan ini melibatkan 16 termasuk swasta di dalamnya termasuk pemerintah dan tidak ada komandannya,” ujar Pahala.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya