KPK Soroti Aksi Ketum PAN Zulkifli Hasan Bagi-bagi Rp50 Ribu ke Warga
KPK ingatkan program kampanye Hajar Serangan Fajar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Akun media sosial Partai Amanat Nasional (PAN) sempat membagikan video Ketua Umum Zulkifli Hasan membagikan uang Rp50 ribu kepada sejumlah warga. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti aksi Ketum PAN tersebut.
"Dari awal KPK juga sudah mengampanyekan terkait dengan Hajar Serangan Fajar maknanya ya siapapun kemudian dalam proses-proses demokrasi ini harus dilakukan dengan antikorupsi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Erick Thohir Diteriaki Wapres di HUT PAN, Prabowo: Nanti, Wapres Belum
Baca Juga: Selidiki Korupsi Rp4 M di Rutan KPK, 187 Saksi Diperiksa
1. Tidak membagikan uang demi meraup suara adalah bentuk antikorupsi
Ali mengatakan antikorupsi yang dimaksud terdiri dari berbagai hal. Salah satunya adalah tidak membagikan uang untuk meraup suara.
"Antikorupsi itu kan maknanya ya tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang," ujarnya.
Baca Juga: Soal Koalisi, Zulkifli Hasan: PAN Pilih Gabung sama Partai Pemerintah