TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Soroti Aksi Ketum PAN Zulkifli Hasan Bagi-bagi Rp50 Ribu ke Warga

KPK ingatkan program kampanye Hajar Serangan Fajar

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) bagi-bagi uang gocapan. (tiktok.com/amanat_nasional)

Jakarta, IDN Times - Akun media sosial Partai Amanat Nasional (PAN) sempat membagikan video Ketua Umum Zulkifli Hasan membagikan uang Rp50 ribu kepada sejumlah warga. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti aksi Ketum PAN tersebut.

"Dari awal KPK juga sudah mengampanyekan terkait dengan Hajar Serangan Fajar maknanya ya siapapun kemudian dalam proses-proses demokrasi ini harus dilakukan dengan antikorupsi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Erick Thohir Diteriaki Wapres di HUT PAN, Prabowo: Nanti, Wapres Belum

Baca Juga: Selidiki Korupsi Rp4 M di Rutan KPK, 187 Saksi Diperiksa

1. Tidak membagikan uang demi meraup suara adalah bentuk antikorupsi

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan antikorupsi yang dimaksud terdiri dari berbagai hal. Salah satunya adalah tidak membagikan uang untuk meraup suara.

"Antikorupsi itu kan maknanya ya tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang," ujarnya.

Baca Juga: Soal Koalisi, Zulkifli Hasan: PAN Pilih Gabung sama Partai Pemerintah

2. Kampanye Hajar Serangan Fajar adalah cara KPK mengawal proses demokrasi

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan kampanye Hajar Serangan Fajar telah dilakukan KPK sejak lama. Targetnya terhdap berbagai pihak yang terlibat dalam pemilu seperti pemilih, peserta, hingga penyelenggaranya.

"Itu yang menjadi fokus kami, dan kami lakukan terus menerus, karena itu sebagian bagian dari ikhtiar mengawal proses demokrasi yang berlangsung hingga nanti 2024," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya