TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Sita Rumah Rp3,5 M di Jaksel, Terkait Cuci Uang Gubernur Malut

Abdul Ghani Kasuba telah ditetapkan tersangka

KPK Sita Rumah Rp3,5 M di Jaksel Terkait Cuci Uang Gubernur Maluku Utara (dok. KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di Jakarta Selatan senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan ini terkait kasus pencucian uang Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

"Pada hari ini Rabu (11/09/2024) KPK telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3,5 miliar," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (11/9/2024).

Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. Saat itu, Abdul Ghani dan enam pihak lain menjadi tersangka korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail.

Kemudian Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Setelah naik ke persidangan, KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Nilai perkiraan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.

Selain itu, KPK menangkap tersangka penyuap Abdul Ghani Kasuba yakni Muhaimin Syarif dan Irman Jakub.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gagal Jadi Pimpinan Lagi

Baca Juga: 20 Calon Pimpinan dan Dewas KPK Lolos Seleksi Asesmen

Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba 9 Tahun Penjara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya