TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Siap Hadapi Perlawanan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Eddy Hiariej gugat KPK karena ditetapkan sebagai tersangka

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK pun siap menghadapi perlawanan tersebut.

"KPK selaku Termohon Praperadilan tentunya akan siap menghadapi Permohonan Praperadilan tersebut dengan baik," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (5/12/2023).

1. KPK sebut gugatan praperadilan hak tersangka

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (IDN Times/Aryodamar)

Johanis Tanak mengatakan gugatan praperadilan merupakan hak dari tersangka. KPK tentunya menghormati upaya hukum yang dilakukan Eddy Hiariej.

"KPK menghormati hak tersangka untuk mengajukan Permohonan Praperadilan karena hal tersebut adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh UU sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," ujarnya.

Baca Juga: 6 Jam Diperiksa KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Katupkan Tangan

2. Wamenkum HAM Eddy Hiariej tak terima dijadikan tersangka, ajukan gugatan ke PN Jaksel

Wamenkum HAM Eddy Hiariej usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Wamenkum HAM Eddy Hiariej tidak terima ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eddy tak sendirian mengajukan gugatan. Dua asisten pribadinya, Yosie Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana, juga melakukan langkah yang sama.

Baca Juga: KPK: Wamenkumham Eddy Hiariej Berpeluang Jadi Tersangka Pencucian Uang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya