TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Periksa Utut Adianto soal Dugaan Permintaan Loloskan Maba Unila

Gak cuma Utut Adianto yang diperiksa KPK

Utut Adianto (ANTARA /Puspa Perwitasari)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI, Utut Adianto sebagai saksi soal dugaan permintaan meloloskan calon mahasiswa baru Universitas Lampung. Kasus ini menyeret nama Rektor nonaktif Unila, Karomani.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka KRM," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga: KPK Usut Permintaan Uang 'Pelicin' Rektor Unila ke Bupati Lamteng

1. Gak cuma Utut Adianto yang diperiksa KPK

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Tak hanya Utut, hal serupa juga didalami KPK kepada delapan saksi lainnya. Beberapa di antaranya Anggota DPR dari Fraksi NasDem Tamanuri dan Rektor Untirta Komaruddin.

Lalu, ada pula beberapa saksi dengan berbagai latar belakang yang diperiksa KPK terkait hal yang sama. Mereka adalah Mustopa Endi Saputra Hasibuan (swasta) dan Uum Marlia (pedagang).

Kemudian ada Helmy Fitriawan (PNS),  Fatah Sulaiman (PNS), Sulpakar (PNS), dan Nizamuddin (swasta).

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka, termasuk Karomani

Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, Rektor Unila Karomani bersama dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru usai terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Budi Sutomo Kumpulkan Uang Korupsi Berbalut Infaq Rp2,2 M ke Karomani

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya