TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Periksa Apriaely Nirmala Soal Lelang Proyek Shelter Tsunami

Negara rugi sekitar Rp19 miliar karena kasus ini

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi terkait dugaan korupsi proyek shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat. Salah satu saksi yang diperiksa adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu, Apriaely Nirmala.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2014," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dikutip pada Rabu (7/8/2024).

1. Ada 12 saksi diperiksa

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Sebanyak 11 saksi lainnya yang juga diperiksa antara lain Konsultan Manajemen Konstruksi Djoni Ismanto, Widya Pranoto, dan Sukismoyo; Ketua Pokja, Djumali; Sekretaris Pokja, Andria Hidayati; Anggota Pokja, Irham; Anggota Pokja dan Sekretaris PPHP, Isnaedi Jamhari; Ketua PPHP, Yayan Supriyatna; Anggota PPHP, Suharto, Sahabudin serta Kusmalahadi Syamsuri. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

"Penyidik mendalami proses lelang dan proses pengecekan serah terima shelter tsunami," ujar Tessa.

Baca Juga: Profil ASDP, Lagi Diusut soal Dugaan Korupsi oleh KPK

2. KPK sudah tetapkan dua tersangka

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya belum diungkapkan secara resmi kepada publik

"Menetapkan dua tersangka yaitu satu dari penyelenggara negara dan lainnya BUMN," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (8/7/2024).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya