KPK Periksa Apriaely Nirmala Soal Lelang Proyek Shelter Tsunami
Negara rugi sekitar Rp19 miliar karena kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi terkait dugaan korupsi proyek shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat. Salah satu saksi yang diperiksa adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu, Apriaely Nirmala.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2014," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dikutip pada Rabu (7/8/2024).
1. Ada 12 saksi diperiksa
Sebanyak 11 saksi lainnya yang juga diperiksa antara lain Konsultan Manajemen Konstruksi Djoni Ismanto, Widya Pranoto, dan Sukismoyo; Ketua Pokja, Djumali; Sekretaris Pokja, Andria Hidayati; Anggota Pokja, Irham; Anggota Pokja dan Sekretaris PPHP, Isnaedi Jamhari; Ketua PPHP, Yayan Supriyatna; Anggota PPHP, Suharto, Sahabudin serta Kusmalahadi Syamsuri. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Penyidik mendalami proses lelang dan proses pengecekan serah terima shelter tsunami," ujar Tessa.
Baca Juga: Profil ASDP, Lagi Diusut soal Dugaan Korupsi oleh KPK