TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Panggil Setyo Mardananus di Kasus Cuci Uang Eks Gubernur Malut

Abdul Ghani Kasuba tersangka pencucian uang

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Setyo Mardananus dalam kasus dugaan pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Setyo merupakan Komisasris di lima perusahaan berbeda yakni PT Buli Mineralindo Utama, PT Buli Berlian Nusantara, PT Duta Halmahera Mineral, dan Berkarya Bersama Halmahera. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Direktur PT Karya Bersama Mineral.

"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPPU dengan Tersangka AGK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (23/7/2024).

1. KPK panggil enam saksi

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Selain Setyo, KPK juga memanggil lima saksi lain. Mereka adalah La Ode Muhammad Saiful Akbar selaku Direktur PT Sowite Karya Utama (2019); Christy Marino selaku Direktur PT Pratama Siwalima Sentosa; Beni dan Eliya selaku swasta; serta Silfana Bachmid selaku wiraswasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

Baca Juga: Bisnis Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Diusut KPK Lewat Anaknya

2. KPK sempat sita sejumlah aset terkait Abdul Ghani Kasuba

Hotel milik Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (Dok.IDN Times/Aryodmar)

KPK sebelumnya sempat menyita sejumlah aset Abdul Ghani Kasuba dari tangan Thariq Kasuba. Aset yang disita mencapai Rp2 miliar.

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Selain itu, KPK juga sempat menyita hotel Abdul Ghani Kasuba.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya