TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Panggil 2 Prajurit TNI soal Dugaan Korupsi Gubernur Malut

Mereka dijadwalkan diperiksa jadi saksi dugaan korupsi

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba di KPK pada Rabu (20/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua prajurit TNI terkait dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Prajurit Angkatan Darat dan Laut itu merupakan ajudan sang gubernur saat masih aktif menjabat.

"Tim penyidik KPK benar menjadwalkan pemeriksaan saksi Husni Lelean dan Dede Sobari," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip Senin (4/3/2024).

Baca Juga: Dasco Klaim Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Rakyat di RUU DKJ

1. KPK surati KSAU dan KSAD

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK pun telah bersurat kepada Kepala Staf Angkatan Udara dan Angkatan Laut tentang hal ini. Sebab, kedua prajurit itu masih aktif.

"Kami tentu berharap kedua saksi tersebut dapat hadir karena keteranganya sangat dibutuhkan agar perkara tersangka AGK dapat selesai dan menjadi jelas serta utuh dugaan perbuatannya," ujarnya.

Baca Juga: Pegawai KPK Masih Bekerja Meski Terbukti Terima Pungli di Rutan

2. KPK tetapkan 7 tersangka

Petugas menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penetapan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba; Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara, Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR, Daud Ismail.

Kemudian Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Baca Juga: KPK Minta Pemkab Mimika Tegas Masalah Aset Daerah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya