TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Libatkan PPATK Usut Kasus Pungli Rutan Rp4 Miliar

Pungli Rp4 M berlangsung selama 4 bulan

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki skandal pungutan liar di rumah tahanan (Rutan) mereka. KPK pun melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: KPK Selidiki Peran Banyak Pihak dalam Kasus Pungli Rp4 M di Rutan

1. KPK butuh waktu menyelidiki pungli di Rutan

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, KPK butuh waktu untuk melakukan penyelidikan ini. Sebab, skandal ini merupakan hal yang rumit.

"Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," ujar Ali.

2. Dewas KPK ungkap pungli di Rutan

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean. (dok. Humas KPK)

Diketahui, kasus ini pertama kali mencuat ke publik usai dipaparkan Dewan Pengawas KPK. Lembaga antirasuah pun mulai menyelidiki dugaan korupsi dan pelanggaran etik dari kasus ini.

"Ditemukan memang setidaknya tiga hal. Dugaan pidana dugaan etik dan juga disiplin pegawai. Seluruhnya sedang berproses. Penyelidikannya terus berjalan di KPK sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Puluhan Pegawai Diduga Terlibat Skandal Pungli Rp4 M di Rutan KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya