KPK Libatkan PPATK Usut Kasus Pungli Rutan Rp4 Miliar
Pungli Rp4 M berlangsung selama 4 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki skandal pungutan liar di rumah tahanan (Rutan) mereka. KPK pun melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga: KPK Selidiki Peran Banyak Pihak dalam Kasus Pungli Rp4 M di Rutan
1. KPK butuh waktu menyelidiki pungli di Rutan
Ali mengatakan, KPK butuh waktu untuk melakukan penyelidikan ini. Sebab, skandal ini merupakan hal yang rumit.
"Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," ujar Ali.
Baca Juga: Puluhan Pegawai Diduga Terlibat Skandal Pungli Rp4 M di Rutan KPK